Postingan

MAKALAH FIQIH

   BAB I PENDAHULUAN A.      LATAR BELAKANG   Ilmu Ushul Fiqh merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.  Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya. D alam ushul fiqh juga dibahas masalah taklid dan ittiba’. Ke dua nya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda.  Namun tidak jarang kita temukan dalam pengaplikasiannya di masyarakat muslim masih dicampur adukan antara taqlid dan ittiba’. Oleh karena itu penting kiranya dalam makalah ini penulis uraikan kembali hal-hal yang berkenaan dengan ittiba’ dan taqlid sebagai langkah    awal menuju muslim sejati sesuai dengan perintah Rasulallah SAW.   B.       RUMUSAN MASALAH 1.        Bagaimana p engertian, dasar hukum dan pandangan ulama’ tentang    Ittiba’? 2.        Bagaimana p engertian,