MAKALAH FIQIH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ilmu Ushul Fiqh merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya.
Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah taklid dan ittiba’. Keduanya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda. Namun tidak jarang kita temukan dalam pengaplikasiannya di masyarakat muslim masih dicampur adukan antara taqlid dan ittiba’.
Oleh karena itu penting kiranya dalam makalah ini penulis uraikan kembali hal-hal yang berkenaan dengan ittiba’ dan taqlid sebagai langkah awal menuju muslim sejati sesuai dengan perintah Rasulallah SAW.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian, dasar hukum dan pandangan ulama’ tentang Ittiba’?
2. Bagaimana pengertian, macam-macam serta hukumnya dan syarat-syarat Taqlid?
C. TUJUAN MASALAH
Tujuan dari makalah ini yang pertama yaitu diharapkan dapat memberikan sumbangsi pemahaman kepada para pembaca dalam masalah ittiba’ dan taqlid.
BAB II
PEMBAHASAN
1. ITTIBA’
A. PENGERTIAN ITTIBA’
Dalam bahasa Indonesia, secara literal-linguistik term “alittibā’” berarti mengikuti. Namun setelah berproses serta membentuk makna dan pengertian spesifik yang terstruktur, termasuk berdasarkan perspektif al-Qur‘an dan Hadits, yang dimaksud alittibā’ tidak sama sekali dimaksudkan untuk mengikuti sembarangan orang atau siapa saja. Karena al-ittibā’ yang dimaksud adalah mengikuti Rasulullah.[1]
Ketika al-ittibā’ yang dimaksud al-ittibā’ adalah mengikuti Rasulullah , maka maksudnya adalah mengikuti syariat dan agama atau Sunnahnya (ittibā’ al-syar’ al-Muhammadī wa al-dīn al-nabawī) dalam setiap perkataan dan amal perbuatannya, serta dalam berbagai keadaan yang dialaminya. Kewajiban ittibā’ kepada Rasulullah tersebut diperintahkan antara lain seperti dalam Q.S. Āli ’Imrān [3]: 31 adalah karena beliau memiliki beragam kemuliaan yang utama (syamā‘il). Khususnya setelah para Nabi lainnya tiada, maka beliau adalah yang paling berhak untuk dijadikan teladan (qudwah), diikuti (ittibā’), dipegang teguh syariatnya, diteladani jejak langkahnya dan untuk diamalkan ajarannya yang telah diwahyukan Allah kepadanya.[2]
B. Dasar Hukum dan Hukum Ittiba
Bagi orang yang mempunyai kesanggupan untuk mengadakan penelitian terhadap nash-nash dan mengistinbatkan hukum dari padanya adalah tidak layak mengikuti pendapat orang lain tanpa mengemukakan hujjahnya. Sebab banyak di dapatkan nash-nash yang memerintahkan agar kita ittiba’, mengikuti pendapat orang lain dengan menemukan argumentasi-argumentasi dari pendapat orang yang di ikuti.
Ittiba dalam agama disuruh sebagaimana dalam firman Allah SWT sura An-Nahl ayat 43 yang berbunyi:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون
Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,
2. TAQLID
A. PENGERTTIAN TAQLID
Dalam terminologi ushul fiqih, secara mudah taqlid diartikan sebagai mengadopsi pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya, atau menirukan orang lain dalam melakukan atau meninggalkan sesuatu.
Namun pada kenyataannya terdapat beragam definisi taqlid yang pada ujungnya menimbulkan beragam perbedaan pendapat, di antaranya adalah:
1. Mengadopsi pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
2. Pengamalan tanpa hujjah terhadap ucapan seseorang yang bukan merupakan salah satu hujjah.
3. Menerima ucapan seseorang tanpa mengetahui berdasarkan apa yang diucapkannya.
Definisi pertama mengungkapkan bahwa taqlid adalah Mengadopsi pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya. Mengetahu dalil suatu hukum maksudnya adalah meniliti kebenaran dalil tersebut dengan membandingkannya dengan seluruh dalil yang ada, serta memastikan bahwa dalil tersebut tidak terbantahkan argumentasinya oleh dalil lain (misalnya dengan naskh, takhish, ta’wil atau tarjih). Aktivitas seperti ini hanya dapat dilakukan oleh seorang yang memiliki kapasitas kemamouan ijtihad. Karenanya, meski seseorang mengadopsi pendapat orang lain, tapi dengan mengetahui dalilnya ia tidak dapat dikatakan bertaqlid.[3]
Sedang berdasarkan definisi kedua, taqlid diartikan sebagai Pengamalan tanpa hujjah terhadap ucapan seseorang yang bukan merupakan salah satu hujjah. Sebagaimana dikutip oleh as-Syaukani, definisi ini di lontarkan oleh ibn al-himan dari kalangan hanafiyah. Selanjutnya ia membeberkan batasan logis dari definisi tersebut:
· Bahwa menerima dan mengamalkan ucapan rasulullah adala bukan merupakan taqlid, karena ucapan rasulullah adalah hujjah.
· Bahwa menamalka hasil kesepakatan dari para pelaku ijma’ nukan merupakan taqlid, karena kehujjahan ijma’ telah mendapatkan legimitasi syara’.
· Bahwa menerima qadliterhadap keterangan para saksi terpecaya di muka sidang pengadilan bukanlah merupakan taqlid. Karena Alqur’an, al-sunnah dan ijma mengharuskan demikian.
· Bahwa perujukan oleh orang awam terhadap fatwa mujtahid juga bukan dinamakan taqlid, karena argumentasi ijma’ mewajibkan orang awam untuk melakukan demikian.
· Bahwa menerima periwayatan khabar juga bukan meripakan taqlid karena dalil-dalil nash mengharuskannya.
Definisi ketiga dari taqlid ialah ucapan seseorang tanpa mengetahui berdasarkan apa yang diucapkannya. Berdasarkan hal ini, perujukan orang awam terhadap fatwa mujtahid termasuk dalam kategori taqlid.[4]
B. Hukum taqlid
Bagi orang awam taqlid atau mengikuti ulama mujtahid yang telah memahami agama secara mendalam hukumnya wajib, sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mempelajari agama secara mendalam. Allah SWT berfirman :
وَمَاكَانَ اْلمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْاكَافَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِيْنِ وَلِيُنْدِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَارَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
<>
“Tidak pantas orang beriman pergi ke medan perang semua, hendaknya ada sekelompok dari tiap golongan dari mereka ditinggal untuk memperdalam agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, mudah-mudahan mereka itu takut.”
(QS At-Taubah: 122)
Dalam ayat ini jelas Allah SWT menyuruh kita untuk mengikuti orang yang telah memperdalam agama. Dalam ayat lain secara lebih tegas Allah SWT berfirman:
فَسْئَلُوْااَهْلَ الذِكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
“Maka hendaknya kamu bertanya kepada orang-orang yang ahli Ilmu Pengetahuan jika kamu tidak mengerti.” (An-Nahl: 43)
Kepada siapakah kita bertaqlid? Kita bertaqlid kepada salah satu dari madzhab empat yang telah dimaklumi oleh seluruh Ahli Ilmu, tentang keahlian dan kemampuan mereka dalam Ilmu Fiqih.[5]
Di samping itu telah dimaklumi pula ketinggian akhlaq dan taqwa mereka yang tidak akan menyesatkan umat. Mereka adalah orang yang takut kepada Allah SWT dan telah meletakkan hukum bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Namun, ketika kita boleh bertaqlid, bukan kemudian kita bertaqlid kepada sembarang orang yang belum mutawatir kemasyhurannya. Tentu taqlid semcam itu justru akan membawa kesesatan. Kita bertaqlid kepada ulama yang telah diakui umat, baik akhlaq dan sikapnya sehari-hari, di mana fatwa mereka diyakini berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an :
اِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ اْلعُلَمؤُا
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah para Ulama.” (Fathir: 28)
Taqlid buta, atau taqlid kepada sembarang orang tentu dilarang oleh agama. Bagi mereka yang ada kesempatan dan kemampuan tentu wajib mengetahui seluk beluk dalil yang dipergunakan oleh para fuqaha'. Namun, untuk mencapai derajat mujtahid barangkali sulit, walaupun kemungkinan selalu ada.[6]
C. Wilayah-wilayah taqlil
Sudah menjadi tradisi dari masa ke masa, sehingga sering kali ditemukan amaliyah yang dilakukan oleh orang awam yan secara kebetulan bersesuaian dengan madzhab salah seorang mujtahid, meski dia tidak sengaja bertaqlil kepadanya. Fenomena ini bermula dari minimnya informasi keagamaan dari pelakunya. Sebagian ulama mengatakan bahwa tindakan kebetulan semacam ini belum bisa di sebut tindakan yang sah, karena kejadian ini tidak bisa di sebut taqlil.
Berdasarkan pendapat yang tidak sah, kewajiban yang harus dilakukan oleh muqallid adalah berniat untuk taqlil. Sebagian ulama mengatakan bahwa niat harus di posisikan sebelum amal. Sebagian yang lain niat boleh di lakukan setelah amal. Pendapat yang terakhir ini dianggap paling shahih oleh kalangan hanafiyyah.[7]
Gambaran taqlid yang dilakukan setelah beramal adalah sebagaimana seseorang melakukan shalat dengan menduga dengan menduga ke absahan shalatnya menurut versi pendapat yang diikutinya. Selang beberapa saat kemudian, ia mengetahui bahwa shalatnya tidak sah, menurut versi pendapat mujtahid panutannya. Akan tetapi, terdapat versi madzhab tertentu yang menyatakan shalatnya sah. Akhirnya ia mengikuti versi madzhab yang kedua ini. Jika ia noleh melakukan taqlil setelah beramal, maka shalat yang dilakukannya telah terpenuhi dan sah, tidak perlu mengulang kembali.
Demikianlah, dalam keadaan apapun seseorang dituntut untuk memberikan perhatian besar terhadap perilaku beragamnya, sesuai dengan taraf kemampuannya.bagi seseorang yang memiliki pengetahuan syariat dan talenta pengetahuan hukum dari dalil sumbernya, kewajibannya berijtihad. Sedangkan mereka yang belum memiliki kopetensi ijtihad , taqlil – kendati hanya mengamini pendapat mujtahid lain haruslah dilakukan dengan rasa tanggung jawab. [8]
3. TALFIQ
a. Pengertian talfiq
Secara bahasa talfiq berarti melipat antara yang satu dengan yang lainnya, sedangkan istilah dapat diartikan mencampuradukkan dua pendapat atau lebih dalam sebuah permasalahan yang mempunyai hukum, sehingga akan melahirkan pendapat ketiga yang antara kedua pendapat tadi sama-sama tidak mengakui kebenarannya. Sehingga terjadilah sebuah hukum baru yang membatalkan antara kedua pendapat tersebut. Berkaitan dengan pengertian talfiq dalam pembahasan ini para ahli ushul memberikan sebuah pengertian bahwa yang dimaksud dengan talfiq yaitu: Menetapkan suatu perkara yang tidak dikatakan oleh seorang mujtahid. Maksudnya adalah melakukan suatu perbuatan dengan mengikuti suatu madzhab, dan mengambil satu masalah dengan dua pendapat atau lebih untuk sampai kepada suatu perbuatan yang tidak di ditetapkan oleh kedua mujtahid tersebut, baik pada imam yang diikuti dalam madzhabnya maupun menurut pendapat imam yang baru ia ikuti. Pada akhirnya setiap dari masing-masing madzhab tersebut menyatakan pembatalan perbuatan yang tercampur aduk tadi. Dikatakan talfiq apabila seseorang meniru dan ikut dalam permasalahan atau perkara dengan dua perkataan secara bersama-sama, atau kepada salah satunya saja. Yang akhirnya akan menimbulkan suatu perkara yang baru, yang tidak dikatakan oleh kedua madzhab tersebut. [9]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talfiq adalah menggabungkan perkataan dua madzhab atau lebih dalam suatu permasalahan yang mempunyai suatu rukun, dan setiap darinya mempunyai hukum khusus, kemudian mengikuti madzhab tersebut dalam satu hukum permasalahan dan mengikuti madzhab yang lain dalam hukum permasalahan yang berbeda pula. Maka di sanalah lahir suatu hukum baru yang tercampur aduk antara pendapat pertama dan pendapat yang kedua.[10]
Konsep talfiq muncul karena kuatnya perasaan taqlid yang ditanamkan para ulama’ madzhab di zaman berkembangnya taqlid yang mengharamkan seorang pengikut madzhab tertentu untuk mengambil pendapat dari madzhab yang lain. Karena pada hakikatnya terdapat dua kemungkinan seseorang melakukan talfiq, yaitu karena bertujuan untuk memilih qaul (pendapat) yang ringan dan meninggalkan qaul (pendapat) yang berat yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Sebagaimana pendapat beberapa ulama’ tentang perkara memilih yang lebih ringan dan sesuai dengan kemampuaannya, tanpa adanya niat kesengajaan mengerjakan yang ringan dalam menjalankan hukum syari’at. Hal ini dilakukan karena seseorang dibebani sebuah pembebanan hukum syari’at sesuai dengan kemampuannya.[11]
b. Hukum talfiq
1. Menurut hanafiyah
قال الكمال بن الهمام وتلميذه ابن أمير الحاج في التحرير وشرحو :ان المقلد لو أن يقلد من شاء ,وان الأخذ العامي في كل مسألة بقول مجتهد أخف عليو لا أدري ما يمنعو من النقل أو العقل ,وكون الانسان يتتبع ما ىو الأخف عليو من القول المجتهد مسوغ لو الاجتهاد ,ما علمت من الشرائع ذمو عليو ,وكان النبي صلى الله عليو وسلم يحب ما خفف عن أمتو.
Dikatakan oleh Kamal bin Himam dan muridnya Amir al-Haj dalam tahrir dan penjelasannya: “Sesungguhnya seorang muqallid (orang yang bertaqlid) diberi kebebasan untuk mengikuti siapa saja, dan orang awam dalam setiap perkara ketika bertaqlid terhadap perkataan mutahid (orang yang berijtihad) akan memudahkan baginya karena mereka tidak mengerti hal-hal yang dilarang menurut nash atau akal”. Karena Rasulpun menyukai keringanan yang dibebankan kepada umatnya.[12]
2. Menurut malikiyah
المالكية قالوا :الأصح والمرجح عند المتأخرين من فقهاء المالكية ىو جواز التلفيق ,فقد صحح الجواز ابن عرفة المالكي في حاشيتو على الشرح الكبير للدردير ,وأفتى العلامة العدوي بالجواز ,ورجح الدسوقي الجواز ,ونقل الأمير الكبير عن شيوخو أن الصحيح جواز التلفيق وىو فسحة.
Yang paling kuat menurut ulama‟ mutaakhirin dari pengikut Malikiyah adalah dibolehkannya talfiq, yang dibenarkan pula kebolehannya menurut „Urfah al-Maliki dalam penjelasannya syarhu al-Kabir oleh „Addairi, dan berfatwa pula „Allamah al-Adwiy tentang kebolehan talfiq.[13]
3. Menurut safiiyah
الشافعية قالوا :منع بعضهم كل صور التلفيق ,واقتصر بعضهم الأخر على حظر حالات التلفيق الممنوع ,وأجاز أخرون التلفيق اذا جمعت في المسألة شروط المذاىب المقلدة.
Menurut pendapat sebagian Syafi‟iyah menyatakan larangan talfiq, dan sebagian yang lain berpendapat tentang kebolehan talfiq, apabila dalam permasalahan yang memenuhi syarat terhadap madzhab yang diikuti.[14]
4. Menurut hanabiyah
الحنابلة قالوا :نقل الطرسوسي أن القضاة الحنابلة نفذوا الأحكام الصادرة بالتلفيق :ىذا ولم أذكر أقال المخالفين من علماء ىذه المذاىب ,سواء في قضية الأخذ بأيسر المذاىب أو في تتبع الرخص ,ولأن أقوال المخالفين لا تلزمنا ,لعدم وجود دليل شرعي راجح لها.
Dibolehkannya talfiq karena tidak adanya dalil syar‟i atas ketidakbolehan talfiq dalam bermadzhab, baik dalam perkara mengambil perkara yang mudah dan ringan ataupun dengan mengikuti rukhsah (keringanan).[15]
Dengan demikian dapat disimpulkan, tentang dibolehkannya talfiq dengan beberapa alasan, diantaranya:
a. Tidak adanya dalil atau nash yang menyatakan larangan terhadap talfiq, karena itulah jalan yang termudah untuk sampai kepada pelaksanaan ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada hambaNya, kecuali kalau hukum tersebut telah paten hukum dan ketentuannya keharamannya. Dengan demikian, kita masih punya kesempatan untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad itu melakukan sebuah perkara.
b. Pendapat selanjutnya tentang kebolehan talfiq dengan alasan pada zaman seperti saat ini kita sudah tidak dapat membedakan lagi apakah seseorang telah mengikuti madzhab mereka secara murni tanpa adanya campur aduk dengan pendapat yang lain, kecuali mereka yang memang secara khusus belajar dalam bidang dan ilmu syari’at. Jika adanya larangan tentang adanya talfiq, maka semua orang akan dihukumi berdosa lantaran telah melakukannya.
c. Adanya sebuah hadits yang menyatakan: ketika nabi dihadapkan pada dua buah pilihan yang sama-sama benar berdasarkan dalil secara syar’i, maka nabi akan memilih dan mengerjakan hal yang lebih ringan dan mudah.
d. Alasan selanjutnya adalah tidak banyaknya para ahli fiqih ataupun para ahli agama yang menjawab berbagai permasalahan hanya terpacu pada satu madzhab saja, mereka masih membuka rujukan dan pendapat para imam yang lainnya. Karena agama Islam memberikan sebuah keringanan, dengan catatan tidak adanya niat main-main dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang telah diharamkan kepada seorang hamba.
Sebagaimana dijelaskan tentang tasamuh (toleransi) yang ada dalam agama Islam, dengan tidak adanya penekanan dan menyulitkan suatu perkara. “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah. Dan tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan.
Namun demikian ulama’ fiqh juga mengemukakan beberapa ketentuan berkenaan dengan dibolehkannya memilih pendapat yang termudah dalam mengamalkan suatu ajaran agama. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengambil cara yang termudah tersebut harus disebabkan adanya udzur. Dalam hal ini Imam Al-Ghozali (ahli ushul fiqh madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa talfiq tidak boleh didasarkan pada keinginan mengambil yang termudah dengan dorongan hawa nafsu, dan hanya boleh apabila disebabkan oleh adanya udzur atau situasi yang menghendakinya.
2. Talfiq tidak boleh membatalkan hukum yang telah ditetapkan hakim, karena apabila hakim telah menentukan suatu pilihan hukum dari beberapa pendapat tentang suatu masalah, maka hukum itu wajib ditaati, hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “keputusan hakim itu mengahapuskan segala perbedaan pendapat”.
3. Talfiq tidak boleh dilakukan dengan mencabut kembali suatu hukum atau amalan yang sudah diyakini, misalnya, seorang Mujtahid menceraikan isterinya secara mutlak, tanpa menyebutkan bilangan talaq yang dijatuhkannya. Ketika itu Ia berkeyakinan bahwa talaq yang dijatuhkannya secara mutlak tersebut adalah talaq tiga sekaligus. Oleh karena itu ia tidak berhak rujuk kepada isterinya, kecuali setelah isterinya menikah dan bercerai dengan orang lain, kemudian Mujtahid tersebut berubah pikiran, sehingga ia berpendapat bahwa talaq yang diucapkan secara mutlak (tanpa menyebut bilangan talaq) tersebut hanya jatuh satu, sehingga ia boleh rujuk dengan istrinya. Menurut imam Ghozali perkawinan seperti itu tidak dibolehkan, karena akan membuat akad talaq sebagai permainan belaka dan nilai sakralitas dari perkawinan akan hilang.
Ulama’ fiqh berpendapat bahwa talfiq dapat dilakukan dalam hukumhukum furu‟ (cabang) yang ditetapkan berdasarkan dalil dzhanni (kebenarannya tidak pasti).Adapun dalam masalah aqidah dan akhlak tidak dibenarkan talfiq. Sementara ulama’ ushul fiqh dalam masalah furu‟ tersebut membaginya menjadi tiga macam:
1. Hukum yang ditetapkan berdasarkan kemudahan dan kelapangan yang dapat berbeda dengan perbedaan kondisi setiap pribadi. Hukum-hukum seperti ini adalah hukum yang termasuk al-ibadah al-mahdah (ibadah khusus). Karena dalam masalah ibadah khusus tujuan yang ingin dicapai adalah kepatuhan dan loyalitas seseorang pada Allah SWT dengan menjalankan perintahNya. Dalam ibadah seperti ini faktor kemudahan dan menghindarkan diri dari kesulitan amat diperhatikan.
2. Hukum yang didasarkan pada sikap kewaspadaan dan penuh perhitungan. Hukum-hukum seperti ini biasanya berhubungan dengan sesuatu yang dilarang. Allah SWT tidak mungkin melarang sesuatu, melainkan didasari atas kemudharatan. Oleh karenanya pada hukum-hukum seperti ini tidak dibenarkan kemudahan dan talfiq, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya larangan memakan daging babi dan bangkai. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: segala yang dilarang, hindarilah dan segala yang saya perintahkan ikutilah sesuai dengan kemampuanmu (HR. Al-bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah) berangkat dari hadits ini, ulama’ ushul fiqh menyatakan bahwa hukum-hukum yang bersifat perintah dikaitkan dengan kemampuan. Hal ini menunjukkan adanya kelapangan dan kemudahan dalam menjalankan suatu perintah. Namun untuk yang bersifat larangan tidak ada toleransi dan tidak ada peluang memilih berbuat atau tidak berbuat. Karenanya seluruh yang dilarang wajib dihindari.
3. Hukum yang intinya mengandung kemaslahatan dan kebahagiaan bagi manusia. Misalnya pernikahan, muamalah dan pidana (hukuman). Dalam pernikahan tujuan yang hendak dicapai adalah kebahagiaan suami istri beserta keturunan mereka. Oleh sebab itu segala cara yang dapat mencapai tujuan perkawinan tersebut boleh dilakukan, sekalipun terkadang harus dengan talfiq. Namun talfiq yang diambil tersebut tidak bertujuan untuk menghilangkan esensi perkawinan itu sendiri. Oleh sebab itu ulama’ fiqih mengatakan bahwa nikah dan talaq tidak bisa dipermainkan. Adapun dalam bidang muamalah dan pidana yang disyari’atkan untuk memelihara jiwa dan lain sebagainya, patokannya adalah kemaslahatan pribadi dan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut cara-cara talfiq dibolehkan. Dan terkadang harus dilakukan. Hal ini dibolehkan karena persoalan muamalah berkembang sesuai dengan perkembangan masa dan tempat. Oleh karena itu segala cara yang dapat menjamin dan mencapai kemaslahatan manusia sekaligus menghindarkan mereka dari kemudharatan, boleh dilakukan. [16]
Berdasarkan kenyataan di atas ulama fiqh kontemporer menyatakan bahwa talfiq diperbolehkan, asal tidak menimbulkan sikap main-main dalam beragama atau mengambil pendapat alasan tertentu. Demikian juga dengan para ulama kontemporer zaman sekarang, semacam Wahbah Az-Zuhaily, menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan darurat, asal tanpa disertai main-main atau dengan sengaja mengambil yang mudah dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syari’at. Dengan pendapat mayoritas dari ulama’ fiqih dan ushul fiqh berpendapat bahwa talfiq boleh dilakukan dalam mengamalkan sesuatu, hal ini didasari oleh tidak adanya suatu nash yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر ….
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (Q.S. Al-Baqarah:185)10
Walaupun demikian, ayat ini bukan harus dijadikan suatu acuan agar kita selalu mengambil hal-hal yang mudah dalam agama. Sehingga kita terperangkap kepada tala‟ub (main-main) dalam menjalankan perintah Allah SWT. Karena pedoman dasar adalah nash dan hadits yang menjelaskan sebuah makna dan hikmah sebuah perintah dan larangan. [17]
c. Talfiq yang dilarang
Talfiq yang Dilarang Tidak ada perkataan dibolehkannya talfiq secara mutlak, tetapi bergantung dalam batas tertentu, karena disebabkan batil secara dzatnya, seperti keharaman khamar, zina dan lain-lain, tetapi ada pula yang hukumnya batil yang bukan pada dzatnya, seperti contoh hal-hal di bawah ini:
1. Sengaja mengikuti rukhsah (keringanan), demi terjaganya dan terhindar dari kerusakan terhadap hukum syari’at yang dibebankan kepada seorang hamba.
2. Talfiq yang menjadikan batalnya hukum hakim, karena hukumnya menimbulkan terjadinya perbedaan yang akhirnya menyebabkan keributan.
3. Talfiq yang mengharuskan ia mengikuti terhadap apa yang ia ikuti dalam madzhabnya, hal ini hanya disyaratkan kepada selain ibadah. Jika tidak, maka dibolehkan talfiq yang tidak kepada penghalangan hukum yang telah paten dinyatakan keharamannya.
d. Hal hal yang boleh di talfiq
1. Berdiri atas dasar kemudahan dan toleransi dengan perbedaan keadaan mukalifin (orang yang terbebani hukum).
2. Atas dasar wirai dan kehati-hatian. Di sini tidak dibenarkan adanya toleransi ataupun talfiq, kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat menurut syari’at. Karena keadaan darurat membolehkan masuk dalam kemudharatan. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam sebuah hadits:
والدليل على أنها مبنية على الورع والاحتياط أحاديث نبوية منها :((دع ما يريبك الى ما لا يريبك) ) ومنها :((مااجتمع الحرام والحلال الا غلب الحرام والحلال))
Maka dengannya tidak diperbolehkan adanya talfiq dalam kemudlaratan yang berkenaan dengan hak-hak Allah (hak-hak orang banyak), demi menjaga peraturan umum dalam syari’at dan memperhatikan kemaslahatan umum. Sebagaimana ketidakbolehan adanya talfiq yang berhubungan dengan kemudharatan hak-hak seorang hamba, demi terjaganya kemaslahatan dan menjaga munculnya bahaya.
3. Bertujuan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan seorang hamba[18]
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pengertian taqlid dan ittiba’ serta talfiq di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan taqlid adalah menerima perkataan orang lain yang berkata, sedangkan si penerima tersebut tidak mengetahui alasan perkataannya itu.
Ittiba’ adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu mazhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang diaagap lebih kuat dengan jalan membanding.
Talfiq adalah mengamalkan satu hukum yang terdiri dari dua mazhab atau lebih atau dapat dikatakan bahwa talfiq adalah mencampuradukkan hukum yang ditetapkan oleh suatu mazhab dengan mazhab lainnya. Contohnya seperti dalam masalah wudhu. Seseorang tidak melafazkan niat, karena mengikut mazhab Hanafy. Tapi dalam hal mengusap kepala ketika wudhu cukup sebagian kepala saja, karena mengikuti mazhab Maliki misalnya.
[1] nuril huda, “bagaimana hukum taqlil?”, diakses dari https://www.nu.or.id/post/read/10641/bagaimana-hukumnya-taqlid#, pada tanggal 25/09/2018, pukul 01.00
[2] ibid
[3] Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI), Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, (Kediri: Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo, 2008), hlm.369
[4] Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI), Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, (Kediri: Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo, 2008), hlm. 370
[5] nuril huda, “bagaimana hukum taqlil?”, diakses dari https://www.nu.or.id/post/read/10641/bagaimana-hukumnya-taqlid#, pada tanggal 25/09/2018, pukul 01.00
[6] ibid
[7] nuril huda, “bagaimana hukum taqlil?”, diakses dari https://www.nu.or.id/post/read/10641/bagaimana-hukumnya-taqlid#, pada tanggal 25/09/2018, pukul 01.00
[8] ibid
[9] Rasyida Arsjad ,”TALFIQ DALAM PELAKSANAAN IBADAH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB ”,CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1, Juni 2015 ,hal . 63
[10] ibid
[11] ibid
[12] ibid,hal. 65
[13] ibid
[14] ibid
[15] ibid
[16] Rasyida Arsjad ,”TALFIQ DALAM PELAKSANAAN IBADAH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB ”,CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1, Juni 2015 ,hal . 67
[17] ibid 68
[18] ibid, hal. 69
Komentar
Posting Komentar